Untuk Kepentingan Umum

Pajak Parkir Digarap, PAD Meningkat

Pajak parkir menjadi salah satu primadona pemasukan daerah Kota Tangsel. Maklum, sebagai daerah jasa perdagangan, area perparkiran cukup mudah ditemui. Apalagi daerah bisnis di Tangsel kian menjamur, hal itu tentunya membuat pundi-pundi rupiah bisa masuk ke kas daerah.

Adanya potensi tersebut menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel. Nah, agar hasilnya bisa maksimal, sejumlah upaya juga dilakukan. Dari sosialisasi pajak parkir hingga pemeriksaan pajak. Hal tersebut dilakukan agar capaian pajaknya dapat maksimal.

Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel Cahyadi menjelaskan, soal sosialisasi yang merupakan interpretasi dari Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah. Sasaran terpenting adalah mengenai penyampaian hak dan kewajiban para wajib pajak, dan pemeriksa terpenuhi saat dilakukan pemeriksaan.

“Hak dan kewajiban saat pemeriksaan itu perlu diketahui . Tujuannya supaya ada informasi yang berimbang baik bagi wajib pajak dan pemeriksa,” ungkapnya.

Cahyadi juga menerangkan, bahwa tolak ukur keberhasilan dari pemeriksaan tersebut bukan hanya berdasarkan dari besarnya ketetapan pajak yang dibayarkan saja, melainkan juga dari sisi pembinaan.

Bahwa dalam pemeriksaan, kata dia, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak, apa saja yang sekiranya diperlukan dan harus diperbaiki.

“Misalkan, ketika kita periksa yang tadinya dia (wajib pajak) belum mengerti tentang pembukuan, kita sampaikan pembukuan. Misal bila pembukuannya kurang baik, ada saran dari pemeriksa untuk memperbaiki, sehingga ketika kita evaluasi di tahun berikutnya, pembukuan tersebut sudah ada,” ujar Cahyadi.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan, karena mengingat pajak merupakan sektor yang memiliki sumbangsih yang besar terhadap pendapatan daerah. Apalagi pajak parkir yang memiliki prospek besar dengan kian berkembangnya Tangsel sebagai daerah perdagangan dan jasa. Maka itu, agar potensi parkir ini bisa maksimal, para wajib pajak wajib mematuhi dan melaksanakan kewajibannya.

“Setelah mengikuti sosialisasi ini kita harapkan kepatuhan wajib pajak akan kewajiban perpajakan daerahnya bisa lebih meningkat, pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak parkir,” harapnya.

Kasi Pemeriksaan Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde menambahkan, penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap wajib pajak daerah, seperti pajak parkir dapat dilakukan dengan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan. Sistem pemeriksaan yang ada harus dapat mendorong kebenaran dan kelengkapan pelaporan penghasilan, penyerahan, dan pemotongan, pemungutan serta penyetoran pajak oleh wajib pajak.

“Maka itu perlu dilaksanakan suatu pemeriksaan sekalipun ada kemungkinan bahwa objek yang diperiksa adalah sama, misalnya laporan keuangan perusahaan, akan tetapi oleh karena landasan hukum dan tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan adalah tidak sama maka pengertian dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik dan pemeriksa pajak adalah tidak sama,” tandasnya. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment