Untuk Kepentingan Umum

Peserta SKB di Kota Tangerang Wajib Lampirkan Hasil Rapid Tes

Panitia seleksi penerimaan pegawai negeri sipil Kota Tangerang tahun 2019 mewajibkan peserta melampirkan dokumen bebas covid 19 sebelum melanjutkan tahapan seleksi. Hal tersebut guna mengegah bertambahnya cluster baru di kantor pemerintahan.

 

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai yang juga Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peserta yang akan melakukan tes di Labkom BKPSDM Gedung Cisadane lantai 4 wajib membawa surat bebas covid 19 dari pusat fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh panitia. Sedangkan bagi peserta yang sedang menjalani isolasi karena terkonfirmasi covid 19, wajib menyampaikan imformasi dan menyertakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Peserta Seleksi, dan Bukti rekomendasi dokter atau hasil swab sedang menjalani isolasi. “Dokumen peserta yang sedang menjalani isolasi dapat disampaikan ke PANSELDA CPNS KOTA TANGERANG TAHUN 2019 melaluinemai bkpsdm.tangerangkota.go.id sengam subjel SKB2019 paling lambat 4 Oktober 2020. Selanjutnya kami akan sampaikan ke panselnas sebagai bahan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau peserta untuk mantau website resmi BKPSDM web.bpksdm.tangerangkota.go.id untuk mengetahui perkemabangan seleksi pengerimaan pegawai.

Berita Lainnya
Leave a comment