Untuk Kepentingan Umum

Bawaslu Tangsel Tegaskan Tiga Hari Pasca Penetapan, Paslon Dilarang Kampanye

Divisi Hukum dan Data Bawaslu Tangsel Slamet Sentosa menegaskan para kontestan Pilkada 2020 tidak boleh berkampanye.

Larangan kampanye tersebut, kata dia berlaku selama tiga hari kedepan usai ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) oleh KPUD.

“Setelah penetapan Paslon oleh KPU, 3 hari merupakan masa kosong sampai dengan tanggal 26 September,” kata Slamet, Rabu (23/9/2020).

Slamet menuturkan, sebelum memasuki masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 para Paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Dia menegaskan, jika melanggar aturan tersebut, para kontestan Pilkada Tangsel akan dijerat dengan pidana kurungan dan denda maksilam satu juta rupiah.

“Sehingga apabila dilanggar akan masuk ke ranah pidana, dengan maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal 1 juta,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Tangsel telah menetapkan tiga Paslon resmi menjadi kontestan Pilkada 2020.

Ketiga Paslon tersebut adalah Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben serta Paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment