Tempat kuliner di Kota Tangsel mudah ditemui. Hampir di semua sudut wilayah daerah termuda di Provinsi Banten ini diisi sejumlah usaha makanan. Mulai dari kaki lima hingga restoran-restoran besar. Maraknya tempat makanan tentunya menjadi hal lumrah lantaran bekas wilayah Kabupaten Tangerang ini terkenal daerah jasa dan perdagangan. Dimana adanya pemukiman tentu berimbas tingginya jumlah penduduk. Nah, kondisi itu dilihat sebagai peluang sama pengusaha yang memandang bisnis kuliner punya prospek besar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melihat ada potensi besar dari banyaknya usaha makanan. Maka itu sejumlah cara dilakukan agar pendapatan daerah dari sektor makanan ini bisa maksimal. Agar hal itu bisa terwujud Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu) tak hentinya melakukan sosialisasi tentang tata cara pemeriksan pajak daerah. Terutama untuk sektor makanan caranya memberikan informasi kepada pengusaha restoran agar paham soal pemeriksaan pajak.
Selain itu memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman tersebut, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi menyampaikan antara lain bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.
Kata dia, pajak dearah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah. Selain itu, pajak restoran merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas usaha yang bergerak di bidang jasa boga, baik dikonsumsi di tempat usaha.
“Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak restoran di dalamnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksan Pajak Daerah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menjelaskan, penerimaan dari pajak restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dihasilkan akibat adanya pertumbuhan usaha restoran yang cukup pesat.
Fredy juga menjelaskan, bahwa menurut Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23 “Pajak restoran yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafeteria, kantin warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Nomor 3 Tahun 2017 tentang pajak daerah, Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
“Obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain,” jelasnya. (adv)