Untuk Kepentingan Umum

Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

Gelombang penolakan Undang -Undang Cipta Kerja oleh kepala daerah terus bertambah. Terbaru, penolakan Omnibuslaw datang dari Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang langsung menyurati pemerintah pusat untuk menangguhkan Undang Undang tersebur.

 

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan,  aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia  melalui surat dengan nomor 560/2278 – Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang. 

 

“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Wali Kota melalui sambungan telepon, Minggu, 11 Oktober 2020.

 

Pria berusia 43 tahun tersebut menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.

 

“Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Walikota.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.

 

“Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment