Untuk Kepentingan Umum

Tanggapi UU Ciptaker, APEKSI Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan PP 

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta untuk dilibatkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Cipta Kerja.

 

Permintaan diikutsertakannya dalam menyusun PP tersebut dikatakan Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany lantaran ada beberapa regulasi yang terkait dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Daerah (Pemda).

 

“Minggu ini kami akan mengumpulkan Walikota-Walikota. Kita meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan PP, sebagaimana statement Presiden dan ditanggapai baik oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,

karena ada beberapa regulasi, aturan ketentuan yang pastinya keterkaitanya dengan Tupoksi kami sebagai Pemda,” kata Airin saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Selasa (13/9/2020).

 

 

Saat ini, Airin menuturkan, APEKSi masih masih mempelajari poin-poin yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja.

 

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Otda Kemendagri.

 

“Yang pasti teman-teman Pemda masih menunggu UU, dan kita terus berkomunikasi dengan Kemendagri,”

 

“Saya komunikasi terus sebagai Ketua APEKSI dengan Dirjen Otda. Teman-teman juga sedang melakukan pengkajian terhadap pointers-pointers yang akan disampaikan dalam UU Ciptaker,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

 

UU ini menjadi polemik lantaran dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, sehingga menjadi penyebab demonstrasi dari berbagai unsur, yang hingga hari ini masih berlangsung. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment