Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel merekomendasikan kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Direkomendasikannya kasus tersebut usai dilakukan proses klarifikasi ujaran Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang dilakukan Saidun dalam memilih calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020, lantaran diduga melanggar netralitas ASN.
“Kan netralitas ASN nya ya, proses klarifikasi sudah dan proses kemudian dibawa ke dalam kajian, kemudian sudah direkomendasikan ke KASN,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, Senin (19/10/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tangkapan layar salah satu grup WhatsApp, Saidun diduga melakukan provokasi yang mengandung unsur SARA dalam memilih calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020.
Perkataannya dalam grup WhatsApp tersebut juga dibenarkan oleh Saidun, saat dirinya dipanggil oleh Komisi I DPRD Tangsel.
Namun saat itu, Saidun mengaku menempatkan dirinya sebagai warga biasa bukan sebagai seorang Lurah.
“Memang betul itu tulisan saya, mohon maaf. Seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek. Saya khilaf, saya menempatkan diri sebagai warga, jamaah ta’lim yang patuh kalimat guru dan tak lihat efek ke belakang,” tandasnya. (ari)