Untuk Kepentingan Umum

Biar PAD Bertambah, Pemeriksaan Pajak Daerah Terus Disosialisasikan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel terus melakukan sosialisasi pemeriksaan pajak daerah ke wajib pajak. Langkah ini dilakukan agar wajib pajak paham dan mengerti tentang pemeriksaan pajak. Diharapkan dengan semakin mengertinya warga akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) meningkat lantaran tingginya masyarakat kesadaran membayar pajak. Dalam sosialisasi nantinya dijelaskan tentang sejumlah hal terkait aturan main pajak daerah. Seperti apa itu pajak pemeriksaan pajak daerah, tim pemeriksa pajak daerah, hingga hak dan kewajiban pajak wajib pajak (WP).  Hal itu penting dilakukan lantaran masih ada wajib pajak yang belum mengerti mengenai hak dan kewajibannya.

Kabid Pemeriksaan Pajak Bapenda Kota Tangsel Cahyadi mengungkapkan, pihaknya memiliki program sosialisasi pemeriksaan pajak daerah. Salah satunya, tentang hak dan kewajiban mereka. Ini penting karena ada wajib pajak yang belum mengerti tentang aturan main tersebut. Hal itu mengakibatkan wajib pajak sering malas bayar pajak karena mereka tidak mengerti tentang apa itu pemeriksaan pajak.

Cahyadi mengungkapkan mengenai hak dan kewajibannya, dari WP berhak meminta kepada tim pemeriksa pajak daerah memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah dan surat perintah pemeriksaan pajak daerah.

“Maka itu, wajib pajak dapat menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” imbuhnya

Dijelaskan Cahyadi hak dan kewajiban WP  diantaranya memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik. Lalu, memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan pemeriksaan pada lokasi.

Pajajak Euy

Sementara itu Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah III Bapenda Tangsel Fredy Firdaus mengungkapkan tentang Pemeriksaan Pajak Daerah. Yakni serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Kata dia, pemeriksa pajak daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah atau Tenaga Ahli yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.

Ia mengungkapkan dengan adanya sosialisasi pemeriksaan diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah. Mengingat dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang aturan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Bila itu bisa direalisasikan tentunya akan menambah pendapatan daerah. Terutama dari sektor pajak daerah.  (adv)

 

Berita Lainnya
Leave a comment