Untuk Kepentingan Umum

BPJS Kesehatan Minta ASN Registrasi Ulang Data Peserta JKN-KIS

 

TANGERANG – Per 1 November 2020  pemerintah melakukan Program Registrasi Ulang

(GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Hal tersebut karena belum terisinya data yang sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN.

 

 

Selain itu, program ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal.

Peserta dan anggota keluarga yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN,

Prajurit, Anggota Kepolisian RI) & Pensiunannya yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk

Kependudukan (NIK) diwajibkan melakukan pembaruan data NIK.

“Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya

melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di

nomor 08118750400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK. Peserta bisa mengetahui

apakah data mereka perlu untuk diperbarui atau tidak,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang,

Johana. (11/11).

 

 

Johana mengatakan, Per 1 November 2020, peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang datanya

belum terisi dengan NIK akan berubah status kepesertaannya menjadi non aktif sementara. Pada data tersebut akan

tertera keterangan “registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi KK/KTP”. Jika peserta

mengalami hal tersebut, peserta cukup menghubungi BPJS Kesehatan untuk melakukan pembaruan data.

“Jika peserta PPU PN datanya belum terisi NIK, maka peserta bisa menghubungi kami lewat layanan administrasi

melalui Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan

Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Setelah diperbarui, status

kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” tandasnya.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menyediakan dua nomor Whatsapp (PANDAWA) khusus untuk melayani

peserta termasuk pengaktifan kembali kartu PPU PN yang tidak dilengkapi NIK. Untuk warga Kota Tangerang bisa

mengirimkan pesan ke nomor 082122375424, sedangkan untuk warga Kota Tangerang Selatan bisa menghubungi 081283078906

Berita Lainnya
Leave a comment