Untuk Kepentingan Umum

PHRI Wanti-wanti Pemkot Tangsel Soal Hibah Pusat

Awas Jangan Tebang Pilih

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Efendi mengatakan pembagian hibah bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus merata.

Jangan sampai, kata Gusri, Pemkot Tangsel hanya menyalurkan bantuan tersebut kepada restoran dan hotel besar, yang juga membayar pajak besar kepada pemerintah.

“Dalam memberi bantuan Pemkot jangan hanya menyasar mayoritas hotel-hotel atau restoran-restoran besar, yang bayar pajak besar,” kata Gusri saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Di Kota Tangsel, Gusri mengungkapkan, hotel dan restoran yang terdaftar bayar pajak sekira enam ratusan.
Sementara, yang terdaftar di PHRI kurang lebih tiga ratusan.

“Hanya saja masalahnya, jangan mempertimbangkan kesiapan administrasi ke nomor induk pengusaha, pertimbangkan aja yang bayar pajak gitu,” ungkap Gusri.

Sementara, Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Soemanagara menuturkan, menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel hotel dan restoran yang sudah terverifikasi sekitar 270.

Kemudian, dia menyarankan agar daftar restoran dan hotel wajib pajak tersebut nantinya diverifikasi berdasarkan persyaratan dan petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah yang akan diberikan.

“Iya ada 270 yang terverifikasi. kan daftar restoran dan hotel wajib pajak itu di verifikasi, nanti berdasarkan persyaratan dan petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah itu,” tuturnya.

Kendati begitu, Andre menambahkan, dari hasil verifikasi DPMPTSP masih menjadi polemik lantaran terdapat unsur dokumen yang salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebab kata dia, kalau tingkat hotel dan frenchise memiliki TDUP di Jakarta tidak boleh menerima bantuan hibah dari Pemkot Tangsel.

“Nah, itu akhirnya dianulir gak mendapat, ini menjadi polemik dan menjadi perdebatan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Usaha restoran dan hotel di Kota Tangsel bakal mendapatkan dana hibah senilai Rp 100,1 miliar, dari Kemenparekraf yang akan disalurkan Pemkot Tangsel. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment