TANGERANG – Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Provinsi Banten kembali naik. Kota Tangerang mengalami kenaikan tertinggi khusus untuk wilayah Tangerang Raya.
Hal itu tertuang dalam
Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Hallim Nomor: 561/Kep.272-Huk/2020 tanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut besaran UMK Kota Tangerang menempati posisi tertinggi yaitu mencapai Rp 4.262.015 mengalahkan UMK Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792 dan Tangsel yaitu Rp 4.230.792.
Posisi UMK Kota Tangerang menjadi kedua tertinggi di Provinsi Banten setelah Cilegon dengan ketetapan UMK sebesar Rp 4.309.772.