TANGERANG – MS, konsumen apartemen Amazana, Jombang, Serpong Utara kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya, dirinya kecewa atas jawaban pihak pengembang apartemen atas sidang gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negri Tangerang (PN).
Kuasa Hukum MS, Hunus Kholis mengatakan, dalam sidang kedua yang telah terdaftar di PN dengan nomor perkara : 945/Pdt.G/2020/PN.Tgn, pihaknya merasa kecewa atas jawaban yang diutarakan pihak pengembang terkait mekanisme penyelesaian kasus tersebut. Dimana, pengembang mengaku tidak mampu memenuhi kewajibannya melunasi pembayaran penuh dengan alasan terdampak covid 19.
“Hasilnya diluar dugaan. Mereka masih menyangkal dengan dalil dalil mereka lah. Itu kan tidak bisa seperti itu. Karena perjanjiannya kan 24 bulan dan jatuh temponya bulan 4, sedangkan mewabahnya covid 19 sebelum bulan 4. kami menganggap alasan seperti itu mengada ada,” ujarnya ketika ditemui awak media, Rabu (2/12/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Ms pembeli unit apartemen. Dirinya mengaku kecewa atas jawaban yang dilontarkan pihak pengembang. “Yang terdampak covid kan bukan dia saja. Saya dan semua orang juga ikut merasakan dampaknya. Terus aturannya bagaimana itu, pembangunan mereka tetap berjalan. Bahkan ada konsumen lainnya mendapatkan penggantian sedangkan saya tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku masih menunggu agenda sidang berikutnya untuk menanggapi jawaban dari pihak pengembang.
Terpisah, kuasa hukum pengembang Amazana Apartemen, Lasma Batubara ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon belum dapat memberikan jawaban mengenai kasus tersebut. “Saya sedang ada rapat dengan pihak kelurahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika MS mendapat pesan broadcast soal investasi mengenai apartemen tersebut. Dimana MS tertarik karena dijanjikan mendapat keuntungan 26,5% atau sebesar Rp 104 juta dari total investasi pembelian unit apartemen senilai Rp 394 juta.