Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterapkan Pemkot Tangsel dianggap bukan solusi.
Pasalnya, peraturan yang dibuat untuk pencegahan penularan Covid 19 itu, dikeluhkan para pelaku usaha.
Muhammad Ammar, Salah seorang pemilik restoran di BSD, Tangsel mengaku merasa dirugikan dengan aturan pembatasan jam operasional itu.
Sebab, kata dia, usaha kuliner yang dirintis bersama teman-temannya itu, justru ramai didatangi konsumen pada jam yang dibatasi Pemkot Tangsel, yakni pukul 19:00.
“Selama ini kita udah nerapin social distancing dan Protokol Kesehatan (Prokes), Tapi tiba-tiba melihat ada regulasi jam 7 malam tutup. Seperti kami yang baru merintis bisnis kita sangat dirugikan,” kata Ammar kepada Respublika.id, Sabtu (19/12/2020).
Dengan adanya aturan tersebut, Ammar menuturkan, omset usahanya bakal menurun, yang berimbas bukan saja kepada pengusaha, tetapi juga kepada penghasilan karyawan di tempat usahanya.
Apalagi, kata dia, bisnis kulinernya itu menyasar kalangan muda, yang biasa datang pada malam hari.
“Ya imbasnya omset bakal menurun mas, apalagi kondisi perekonomian saat ini kan lagi enggak bagus. Seperti tadi pagi ada teman-teman yang mau datang jam 8 malam, ya karena ada regulasi ini jadinya ga bisa datang. Ya cukup dirugikan sekali. Apalagi anak muda ya, yang biasa kumpul malam, jarang dari siang,” tuturnya.
Kendati begitu, Ammar mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 yang masih mewabah di Indonesia.
“Sebenernya solusinya udah bener yang kemarin adanya pembatasan kapasitas 50 persen, dan menerapkan Prokes. Ya semoga vaksin Covid cepat dikeluarkan sehingga bisnis UMKM bisa berjalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Tangsel menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (ari)