Untuk Kepentingan Umum

Meski Dibatasi, Pelaku Usaha Tangsel Boleh Layani Take Away Hingga Jam 10 Malam

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan usaha di bawah naungannya tetap bisa beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.

 

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Walikota tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang Natal dan Tahun Baru yang memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

 

“Untuk restoran itu dine in sampai jam 7 malam semuanya, untuk delivery atau take away sampai jam 10 malam,” kata Heru saat ditemui di salah satu restoran di Alam Sutera, Senin (21/12/2020).

 

Pembatasan operasional tersebut, Heru mengungkapkan, bertujuan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Tangsel yang sudah tinggi.

 

Kata dia, pihaknya hanya akan melakukan pembinaan jika masih didapati usaha yang bermitra dengannya tetap melanggar aturan tersebut, lantaran dalam SE Walikota itu tidak mengatur sanksi yang akan diterapkan.

 

 

“Kita akan lakukan pembinaan saja.

Ini kan lebih daripada pengendalian, jadi jangan dilihat ada sanksi atau tidak, tapi sebagai upaya bersama-sama Pemda dan tentu perlu disupport pelaku usaha, sehingga pengendalian Covid ini bisa kita atasi dan bisa kita turunkan dari zona merah menjadi zona oranye,” ungkapnya.

 

Kendati begitu, jika usaha yang bermitra dengannya tidak mendukung kebijakan dalam SE Walikota tersebut, Heru menegaskan, pihaknya akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Dalam Penanganan Covid 19.

 

“Begini, kalau memang temen-temen pelaku usaha kemudian tidak dapat mensuport, jadi kan Perwal langsung bisa kita terbitkan, kalau diterbitkan ya mereka juga yang kesulitan,” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment