Untuk Kepentingan Umum

Pemkab Tangerang Baru Urus Layanan 112

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diverifikasi kesiapan layanan panggilan darurat 112 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rabu (03/02/21).

Verifikasi tersebut dihadiri empat Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta BAPPEDA Kabupaten Tangerang.

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera ditangani.

“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujarnya.

Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna Daryanti, menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Diperlukannya koordinasi ke dalam serta SOP. Setelah verifikasi selesai, kami akan menerbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut.

“Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak, nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat dan semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” ungkapnya. (rls)

 

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112.

 

Rencananya Layanan Panggilan Darurat 112 akan diresmikan pada bulan Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat. Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini.

 

Pemkab Tangerang nantinya akan menyosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa.

 

Kepala Diskominfo Tini Wartini berharap layanan panggilan darurat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat agar dapat bermanfaat ke depannya dalam menanggapi keadaan darurat.

 

Berita Lainnya
Leave a comment