Untuk Kepentingan Umum

Lantik Pegawai Fungsional, Zaki Bilang Begini

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melantik 167 orang PNS di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Tangerang untuk jabatan fungsional. Pelantikan tersebut digelar secara virtual hanya tiga orang simbolis saja yang dilantik secara langsung oleh Bupati, Selasa (9/2/21).

 

Kepala Dinas BKPSDM Kab. Tangerang Hendar Herawan mengatakan pelantikan kali ini merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.

 

“Yang dilantik kali ini merupakan jabatan fungsional dengan pengangkatan pertama sebanyak 163 orang, dan 4 orang perpindahan dari struktural ke tenaga fungsional jadi total yang dilantik sebanyak 167 orang,” ungkapnya.

 

Bupati Ahmed Zaki Iskandar meminta anak buahnya yang baru saja di lantik untuk benar-benar dapat bekerja dengan penuh keiklasan, dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi.

 

“Hal ini penting karena konsekuensi dari jabatan yang diberikan kepada saudara sekalian pada hakikatnya bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah, tetapi lebih dari itu juga dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,”ujarnya.

Ia juga berharap pegawai yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk segera berbenah menempatkan diri guna meningkatkan peranannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada saudara semua dengan sebaik-baiknya.

“Jangan menyalahgunakan amanah jabatan yang telah saudara terima, melainkan dilaksanakan secara jujur, terbuka, ikhlas, tawakal dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak berimplikasi negatif pada penyelesaian hukum yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik,” ungkapnya.

Bupati dua periode juga menekankan pegawainya untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif, efektif, efisien dan produktif. Terapkan metode-motede yang menarik, kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan segala hambatan dan permasalahan yang ada terlebih dalam masa pandemi seperti ini. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment