Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Diantaranya adalah jam operasional restoran yang sebelumnya hanya boleh buka hingga jam 19:00 dan layanan pesan bawa pulang (take away) hingga jam 22:00 WIB.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Tangsel, pada PPKM Mikro sekarang ini rumah makan bisa melayani makan di tempat (dine in) hingga jam 21:00 WIB.
Kemudian, kata dia, untuk layanan take away, restoran di Tangsel bisa melayani hingga rumah makan tersebut tutup.
“Rumah makan dine-in nya itu jam 9, kalo takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalo takeaway, takeaway sesuai seperti itu,” kata Benyamin, Rabu (10/2/2021).
Sementara, kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM Mikro belum bisa dirasakan oleh pengusaha pusat perbelanjaan.
Pasalnya, mall di kota bertajuk cerdas modern dan religius ini tetap dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19:00 WIB.
“Untuk mall atau pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya,” pungkasnya. (ari)