Untuk Kepentingan Umum

PPKM Mikro Lebih Longgar, Pemkot Tangsel Bebaskan Jam Operasional Take Away

Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

 

Diantaranya adalah jam operasional restoran yang sebelumnya hanya boleh buka hingga jam 19:00 dan layanan pesan bawa pulang (take away) hingga jam 22:00 WIB.

 

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Tangsel, pada PPKM Mikro sekarang ini rumah makan bisa melayani makan di tempat (dine in) hingga jam 21:00 WIB.

 

Kemudian, kata dia, untuk layanan take away, restoran di Tangsel bisa melayani hingga rumah makan tersebut tutup.

 

“Rumah makan dine-in nya itu jam 9, kalo takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalo takeaway, takeaway sesuai seperti itu,” kata Benyamin, Rabu (10/2/2021).

 

Sementara, kelonggaran-kelonggaran dalam PPKM Mikro belum bisa dirasakan oleh pengusaha pusat perbelanjaan.

 

Pasalnya, mall di kota bertajuk cerdas modern dan religius ini tetap dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19:00 WIB.

 

“Untuk mall atau pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment