Untuk Kepentingan Umum

Lagi Covid, Target Pajak Air Tanah Turun Rp800 Juta

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dari sektor pajak air tanah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini turun dari Rp3 miliar, menjadi Rp2,2 miliar.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, M Taher Rochmadi, menjelaskan penurunan target pajak air tanah pada tahun ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19.

 

“Kalau tidak ada kegiatan pastinya jadi menurun,” singkatnya, saat memaparkan perihal pendapatan daerah, kepada tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangsel, di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Jum’at (05/3/3021) lalu.

 

Taher manyampaikan, untuk menentukan besaran nilai pajak air tanah, berpatokan pada Peraturan Walikota (Perwal) yang baru mengenai pajak air tanah. Dimana Perwal tersebut dapat dipastikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten nomor 35 tahun 2018 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.

 

Salah seorang perwakilan tim Litbang PWI Tangsel, Jarkasih heran dengan adanya penurunan target pajak air tanah Kota Tangsel. Pasalnya, Harga Air Baku (HAB) yang merupakan salah satu faktor penggali dalam menentukan Nilai Perolehan Air (NPA) dalam Pergub 35 tahun 2018 naik menjadi Rp5.635. Sementara, NPA adalah faktor kunci dalam menentukan besaran nilai pajak air tanah.

 

“HAB di Perwal yang lama cuma 575 rupiah, sementara HAB di Pergub yang baru Rp5.635, artinya naik hingga 1000 persen lebih. Inikan jadi aneh ketika kita kaitkan dengan target pajak tahun ini yang justru malah turun,” ujarnya, di sekretariat PWI Tangsel, Minggu (07/3/2021).

 

Disisi lain, lanjut Jarkasih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun anggaran 2019, sedikitnya ada 275 Wajib Pajak Daerah (WPD) pada sektor pajak air tanah, yang bisa dijadikan asumsi perhitungan dalam menentukan target pajak air tanah di Tangsel.

 

“Kita umpamakan saja, dari 275 WPD itu, anggap saja rata-rata bayar pajak air tanahnya Rp1 juta per bulan, kemudian jangan dikalikan satu tahun, dikalikan saja 10 bulan, sudah jelaskan,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, dari data informasi yang berhasil dihimpun, pendapatan daerah pada sektor pajak air tanah dalam kurun waktu empat tahun terakhir yakni, di tahun 2017 sebesar Rp2,8 miliar, tahun 2018 sebesar Rp3,3 miliar lebih, 2019 sebesar Rp2,9 miliar, dan pada 2020 tercatat sebesar Rp8,1 miliar. (dra)

Berita Lainnya
Leave a comment