Untuk Kepentingan Umum

Warga Kota Tangsel Dilarang Mudik!

Pemkot Tangsel berencana melarang warganya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh di bulan Mei 2021.

Rencana tersebut menaggapi keputusan pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik untuk kedua kalinya bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mencegah penyebaran Covid 19.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, meski belum diputuskan secara resmi, pihaknya berencana membuat aturan larangan mudik itu.

“Kita juga rencananya, walaupun belum diputuskan, kita akan melarang mudik,” kata Benyamin saat ditemui di wilayah Setu, Tangsel, Jumat (26/3/2021).

Selain akan membuat aturan, Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menuturkan, pihaknya juga tidak akan mendorong perusahan yang ada di wilayahnya untuk memfasilitasi mudik lebaran.

Apalagi, kata dia, daerah tujuan mudik warga tidak diketahui status penyebaran Covidnya.

“Kalau dulu perusahaan-perusahaan kita dorong untuk memfasilitasi bis mudiknya, kalau sekarang tidak. Apalagi kita belum tahu di daerah yang bersangkutan seperti apa statusnya,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan Pemerintah Pusat yang melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid 19, lantaran angka penularan dan kematian akibat pandemi masih tinggi, terutama pasca libur panjang.(ari)

Berita Lainnya
Leave a comment