Untuk Kepentingan Umum

Hibah KONI Tangsel, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Sejumlah dokumen dan satu unit komputer milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel diamankan pihak Kejaksaan.

Diamankannya kedua barang tersebut merupakan hasil penggeledahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, dengan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tertanggal 01 Maret 2021, menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2019.

“Kami telah melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KONI Tangsel sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019. Dari penggeledahan tersebut didapatkan sekira 130 eksemplar dokumen dan satu komputer untuk dijadikan bukti,” kata Kepala Seksie Initelejen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, Kamis (8/4/2021).

Usai penggeledahan tersebut, kata Ryan, pihaknya akan segera menetapkan status tersangka.

Sementara, kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, Ryan menuturkan, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Auditor.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami akan segera menetapkan tersangka. Sementara, kerugian negara masih dalam penghitungan Auditor,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, penyelewengan dana hibah 2019 diduga dipergunakan untuk 19 kegiatan.

Kata Ate, tiga kegiatan diantarannya adalah dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam, Kepulauan Riau.

“19 kegiatan perjalanan dinas (diduga fiktif ada, red) 3. Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan luar daerah yaitu Batam,” ungkapnya.

Saat ini, Ate menambahkan, pihaknya masih menggali siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 itu.

“Intinya ini kita masih mencari bukti-bukti, tapi harus inisial ya, jabatannya pengurus KONI dan Staff KONI, Cabor malah gak ada,” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment