Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilahkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk melaporkan atasannya jika ada bukti pelanggaran korupsi.
Tjahjo menyinggung persoalan korupsi itu lantaran adanya kabar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, tengah jadi perbincangan terkait dugaan korupsi.
Kabar tersebut ramai diperbincangkan berawal dari salah satu petugas Damkar Depok, bernama Sandi Butar Butar, nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh dinasnya.
Aksi tersebut, dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Foto itu kemudian viral di sosial media dan menjadi pemberitaan hangat dari sejumlah media.
“Setiap warga negara, maupun ASN, punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggung jawabkan,” kata Tjahjo, saat berada di Cilenggang, Serpong, Tangsel, Kamis (15/4/2021).
Meski begitu, dirinya pun menyarankan agar laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi seperti kepolisian, kejaksaan, hingga KPK.
“Silahkan mau lewat kepolisian, kejaksaan, ke KPK gak ada masalah. Saya kita tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan),” jelasnya. (rls)