Untuk Kepentingan Umum

Kena Relokasi Pedagang Ajukan Bantuan Presiden

Ratusan Pedagang Pasar Ciputat ikut mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan Presiden di masa pandemi sebesar Rp 1,2 juta tersebut menjadi angin segar lantaran para pedagang tersebut terkena relokasi akibat revitalisasi pasar sejak September 2020 lalu.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis mengatakan, BPUM menjadi jawaban dari salah satu tuntutan yang diminta dari Pemkot Tangsel untuk membantu permodalan pedagang lantaran sepinya pembeli usai direlokasi.

“BPUM ini jadi salah satu jawaban tuntutan kita yang waktu itu di sampaikan di Pemkot soal permodalan,” kata Yuli saat ditemui di Plaza Ciputat, Tangsel, Jumat (23/4/2021).

Seluruh pendaftar BPUM ini, Yuli menuturkan, merupakan pedagang yang terimbas relokasi pembangaunan pasar.

Dia berharap, seluruh pedagang dapat menerima bantuan yang digelontorkan untuk para pelaku usaha di masa pandemi ini.

“Target kita sebanyak-banyaknya pedagang yang kena relokasi dapat bantuan ini. Tapi karena waktu dan stafnya terbatas, ya kita lihat saja nanti,”

“Di sini pedagang dikasih formulir untuk membuat pernyataan, mempublikasikan dagangan mereka. Karena formulir, foto dagangan, Kartu Keluarga (KK), itu menjadi syarat pembuatan NIB dan IUMK,” ujar Yuli.

Di lokasi yang sama, Kepala Pasar Ciputat Saiful Bahri mengungkapkan, pendataan pendaftaran BPUM untuk pedagang sudah dimulai sejak 21 hingga 29 April 2020.

Kata dia, dari 460 pedagang yang ada, saat ini baru 60 yang sudah didata untuk diaftarkan sebagai penerima BPUM.

“Kalau dari data yang kita punya itu kurang lebih ada 400 pedagang. kita juga sudah ngomong ke Dinas Koperasi, nah makanya kita fasilitasi segitu. Makanya 2 hari aja kita bikinin 60an, target kita malah 100 untuk 3 hari ini, makanya kita buka pendataan sampai magrib terus,” ungkap Saiful.

Selain pendataan, Saiful menuturkan, pihaknya juga membantu para pedagang melengkapi berkas-berkas persyaratan untuk mendapatkan BPUM itu, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Seharusnya data itu diisi oleh pedagang sendiri, tapi karena ada permintaan dari P3C Indag membantu pedagang membuat data dan menginputnya ke sistem koperasi,”

“Jadi kan NIB nya, umkm sulit untuk membuat, nah kita buatin d sini semua, kita inputin. Bahkan pedagang yang tua engga punya email pun kita buatin. Jadi pedagang itu benar-benar hanya kita bikin formulir tinggal isi aja, ngisi formulir selesai, kita kerjain semua” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment