Untuk Kepentingan Umum

Sah! Pemkot Tangsel-Pemkot Serang Tanda Tangani Kerjasama Soal Sampah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Pemkot Serang akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerjasama terkait Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. 

 

Seperti diketahui, penandatanganan dua daerah tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4) lalu, di Aula Blandongan, komplek Balaikota Tangerang Selatan.

 

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, terkait awal mula diadakannya perjanjian tersebut. Menurut orang nomor satu di Tangsel, itu menegaskan kerjasama dilakukan lantaran keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, untuk itu Pemkot Tangsel membutuhkan bantuan daerah lain.

 

“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin.

 

Pria yang akrab disapa Bang Ben, menjelaskan, bahwa perjanjian kerjasama tersebut dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.

 

Dalam kerjasama pemanfaatan lahan TPSA itu Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang, sehingga dalam perjanjian kedua belah pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

 

Sementara Walikota Serang Syafrudin menuturkan, kerjasama dua daerah sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.

 

Disisi lain, Syafrudin mengatakan terkait adanya beberapa kendala dalam proses kerjasama. Menurutnya kendala itu datang pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama saling menguntungkan tersebut.

 

Namun hal itu akhirnya bisa diterima setelah pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.

 

“Akhirnya setelah melakukan pemahaman bersama, mereka memahami,” ujar Syafrudin.

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Ipiyanto menjelaskan kerjasama dua daerah disebutnya saling membantu lantaran keberadaannya masih satu wilayah di Propinsi Banten.

 

“Kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih bersifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain,” jelas Ipiyanto.

 

“Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan,” tambahnya.

img 20210501 wa0004

 

Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan, selama enam bulan pertama Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong.

 

Pemasukan tahap I nantinya yang akan dimasukkan ke dalam PAD. Sedangkan untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton sampah perhari. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment