Untuk Kepentingan Umum

Catat!Aturan IMB Gedung Pemerintahan Tangsel Bertentangan dengan Perpres

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2011.

Sebab, dalam pasal 22 ayat (5) Perda kota Tangsel itu menyebutkan Bangunan Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk dalam objek retribusi.

Sementara, Perpres Nomor 73 tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara pasal 14 ayat 3 menyebutkan Gedung negara terkena biaya standar termasuk IMB.

Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi mengatakan, peraturan yang dibuat sudah semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

Sebab, secara hierarki Perundang-undangan di Indonesia, kedudukan Perda berada di bawah Perpres.

“Dalam hierarki Perundang-undangan itu, baik Perda Provinsi, maupun Perda Kabupaten/Kota itu ada dibawah Perpres yah. Maka, jika tidak sesuai bisa dipermasalahkan,” kata Tohadi, Kamis (28/5/2021).

Selain itu, kata dia, meskipun ada otonomi daerah, dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) penyusunan Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya, harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Jika Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah tidak boleh bertentangan, konsep negara kesatuan. Sebenernya, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi, nanti itu bisa menjadi pertanyaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment