Untuk Kepentingan Umum

Proyek Rp6,9 M di Tangsel Dimenangkan Perusahaan Beralamat Fiktif

Pemenang proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4 Kota Tangsel dimenangkan oleh perusahaan diduga beralamat fiktif.

Pasalnya, alamat PT. Fauzan Bahira Arsya Berkarya sebagai pemenang proyek dengan pagu Rp.6.978.365.993 tersebut tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam kode tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel 13028225.

Dalam kode tender tersebut, PT Fauzan Bahira Arsya Berkarya beralamat di Kampung Babakan RT 003/002 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

Sementara, hasil penelusuran awak media, Ketua RT 003/002 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Solihin mengatakan, di wilayah tersebut tidak pernah terdengar perusahaan yang dimaksud.

Bahkan, kata dia, wilayahnya hanya terdapat kontrakan-kontrakan.

“Engga pernah denger pak perusahaan itu. Disini adanya cuma kontrakan dan kos-kosan aja. Kalo perusahaan saya nggak pernah tahu. Saya kan tiap bulan ngambil iuran kebersihan, kalo ada perusahaan disini, saya pasti tahu. Tapi nggak ada perusahaan itu,” kata Solihin, Senin (7/6/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa (PMPB) Gordon Sitinjak menduga adanya keterlibatan dan pemufakatan jahat dalam proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4, Kota Tangsel antara pengusaha dan penyedia proyek.

Dia menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dalam mengatur proyek tersebut.

“Saya menduga proyek TRK SD Parigi 4 senilai Rp.6,9 miliar itu ada persekongkolan jahat antara pengusaha dan penyedia proyek. Karena PT. Fauzan Bahira Arsya Berkarya tidak pernah terdata beralamat di Kampung Babakan RT 003/002 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota Tangsel,” ucapnya.

Menurut Gordon, pemalsuan alamat perusahaan merupakan maladministrasi.
Sebab kata dia, alamat perusahaan menjadi bagian persyaratan penyampaian berkas administrasi, yang menjadi syarat pemenangan tender.

“Dalam berkas tender itu ada persyaratan administrasi. Salah satunya adalah pengisian alamat yang dapat dihubungi, dan Surat Pajak Terhutang (SPT) tahunan,”

“Bagaimana mereka (pengusaha) bisa menyetorkan SPT tahunan, kalau alamat mereka saja enggak jelas. Ini dugaan dugaan yang perlu diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum di Kota Tangsel,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment