Kader PDI Perjuangan Kota Tangsel Undang Kasi Ujar menggugat Dewan Pimpinam Pusat (DPP) dan Mahkamah Partainya.
Gugatan tersebut dilakukan karena pemberhentian sepihak oleh partainya, yang dianggap melawan hukum, dan dirinya dipaksa untuk menanggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Tangsel lantaran berselisih dengan sesama kader.
Isram, Kuasa Hukum Undang Kasi mengatakan, keputusan Mahkamah Partai besutan Megawati kepada kliennya dianggap menyalahi aturan pemilu.
Sebab, kata dia, persoalan perselisihan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bukan menjadi kewenangan Mahkamah Partai, melainkan wewenang dari penyelenggara Pemilu.
“Gugatan ini kami ajukan karena keputusan pemberhentian sepihak sudah melawan hukum. Sebab menurut aturan, perselisihan hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian upaya keberatan kepada penyelenggara,” kata Isram seperti ditulis Respublika.id, Sabtu (12/6/2021).
Kemudian, setelah upaya pengaduan ke penyelenggara pemilu, Isram menuturkan, sebagaimana aturan pemilihan, perselisihan perolehan suara tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukannya membuat pengaduan kepada internal partai.
“Kalau memang tidak puas, maka lakukan gugatan ke MK. Kalau terjadi perselisihan suara pada proses legislatif, bukan membuat pengaduan ke internal partai. Jadi alurnya sudah dijelaskan di Undang-undang Pemilu, soal perselisihan laporkan ke penyelenggara, kemudian ke MK,” tuturnya
Selain itu, Isram mengungkapkan, kliennya Undang Kasi Ujar sama sekali tidak memiliki masalah etik di PDI Perjuangan. Jadi menurutnya, bisa diduga ini keputusan yang diambil mahkamah partai PDI P, merupakan keputusan yang dipolitisasi.
“Putusan mahkamah partai terkait dengan penganuliran perolehan suara, bukan hanya mengintervensi, tapi ini diluar batas wewenangnya. Berdasarkan info dari klien kita, Bapak Undang Kasi Ujar itu belum pernah dipanggil sama Komite Etik PDI P,” ungkapnya.
Dari kejanggalan tersebut,Isram mengaku, saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan keputusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kita melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Yang kita gugat, mahkamah partai, dan PDI Perjuangan,” pungkasnya. (ari)