Untuk Kepentingan Umum

Ini Tempat-tempat yang Dilarang Beroperasi Selama PPKM Darurat

Pemkot Tangsel akan menutup sementara tempat ibadah seluruh umat beragama yang berada di wilayahnya.

 

Penutupan tersebut dilakukan menyusul akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

 

“Tempat ibadah yaitu Masjid, Musala, Gereja, Pure, Vihara, Kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” kata

Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).

 

 

Selain tempat ibadah, Benyamin mengungkapkan, pihaknya juga akan menutup pusat perbelanjaan, mal serta fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

 

Kemudian, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, pada PPKM darurat ini juga ikut ditutup sementara, lantaran dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.

 

“Taman Kota yang ada di Tangsel, kemudian comunity center Pamulang, lain dan beberapa fasilitas umum yang dimiliki pemerintah kota dan swasta yang menimbulkan keramaian juga ditutup sementara,” ungkapnya

 

Sementara, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pengobatan di wilayahnya, pihaknya tetap membuka apotek dan toko obat dalam waktu 24 jam

 

“Kalau apotek dan toko obat, dibuka 24 jam,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment