Penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang cukup marak. Beberapa oknum Pekerja Sosial Mandiri (PSM) bahkan pernah diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
Kepala Seksi (Kasi) Data Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Arif Rahman mengatakan ada dua jenis modus penyelewengan dana bansos.
Pertama, dari Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) dan ATM yang digunakan untuk mencairkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipegang oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Seharusnya, kedua kartu akses tersebut dipegang KPM.
Modus kedua, apabila sama PSM itu modusnya iuran sebesar Rp50 ribu, maka perlu dicari tahu bahwa iuran tersebut untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan bersama. Lebih jauh Arif mengungkapkan, praktek culas itu bukan cuma ada di PKH atau BPNT, melainkan juga pada Bantuan Sosial Tunai (BST). Meski BST disalurkan langsung oleh PT Kantor Pos Indonesia, kata Arif, sepulangnya warga dari tempat pencairan bansos, ada oknum RT/RW yang melakukan pungli.
“Habis dari kantor pos itu kan ditanyain ‘mana sini yang sudah pulang di rumah’ jadi setoran gitu, rata-rata 50 ribu,” ujarnya.
Kendati praktik itu sudah diketahui, dirinya tidak yakin bisa diberantas. Soalnya menyangkut kebiasaan warga yang dimintain Rp50 ribu banyak yang memberi karena dianggap ongkos administrasi saja. (rls)