Untuk Kepentingan Umum

Penumpang KAI Rangkas-Tanah Abang Wajib Punya Kartu Vaksin

Penumpang kereta api yang melintas jalur Rangkasbitung-Tanah Abang kini harus sudah memiliki sertifikasi vaksin. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran persnya mengungkapkan,pengguna kereta api  wajib menyiapkan dokumen syarat perjalanan Sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Selain menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Para pengguna KRL wajib menunjukkan STRP, atau surat keterangan dari instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, ataupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku. Petugas akan melakukan pemeriksaan sesuai syarat dokumen perjalanan tersebut,”tambahnya.

Kata Anne, Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyarankan para pengguna yang akan naik dan turun di ketiga stasiun tersebut untuk menyiapkan bukti sertifikat vaksin.

“Minimal vaksin pertama, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,”katanya.

Ia juga menjelaskan terkait menormalkan kembali layanan Kereta Rel Listrik Rangkasbitung- Tanah Abang.

“Mulai hari ini operasional dan layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja kembali melayani naik/turun pengguna sepanjang jam operasional KRL,”katanya.

Sebelumnya, menurut Anne, pengguna KRL di tiga stasiun tersebut hanya dapat naik dan turun di pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB.

“Karena pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan kembali ketiga stasiun di wilayahnya itu melayani naik turun pengguna KRL tanpa pembatasan jam layanan di pagi dan sore hari,”ujarnya. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment