Untuk Kepentingan Umum

Ngemplang Pajak Sugito Kena Denda Rp34 Miliar dan Disel Tiga Tahun

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sugito berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp34,3 miliar. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng Pengadilan bertanggal 15 Juli 2021.

Dari informasi yang dihimpun, Sugito telah disangka membantu dan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Perbuatan tersebut dijalankan tersangka dari Januari 2015-Desember 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp17,1 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah membantu menerbitkan  faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan.

Selain itu, ia dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan,” ujarnya, kemarin.

Kata dia, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutupnya. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment