Untuk Kepentingan Umum

Terkendala Zoom Meeting, Pansus Perubahan Perda PSPD Tangsel Ditunda

Panitia Khusus (Pansus) menskors rapat pembahasan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Tangerang Selatan.

 

Skorsing tersebut dilakukan lantaran terjadi kendala saat zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Rapat ini diskors bukan kenapa-kenapa, tapi karena dari Kemendagri tadi hadir melalui zoom, tetapi ga jelas, sehingga pembahasan kita jadi tidak maksimal,” kata Ketua Pansus, Ledy MP Butar Butar, Senin (20/9/2021).

 

Rapat Pansus perubahan Perda ini, merupakan tindak lanjut dari paripurna bersama Pemkot Tangsel. Dimana dalam perubahan Perda itu, terdapat perubahan nomenklatur atau nama sejumlah OPD yang berdampak dengan tugas dari kedinasan itu.

 

Perubahan Perda itu, kata Ledy, didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019.

 

 

Sementara target perubahan Perda tersebut kata dia, bertujuan mensinkronkan kebutuhan OPD di daerah dengan lembaga di Kementerian, agar tata pengelolaan keuangan pada kegiatan-kegiatan di OPD dapat terarah.

 

“Kan OPD di daerah harus disesuaikan, supaya program kegiatan mereka itu menyambung ke pusat. Itu (pengelolaan keuangan pada tiap tiap kegiatan OPD) nanti ke pansus berikutnya, kalau saya hanya berbicara organisasi. Intinya, penyesuaian nomenklatur itu sepuluh (OPD), status kuo tiga,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel mengusulkan perubahan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Dimana dalam usulan tersebut terdapat sejumlah perubahan nomenklatur atau nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment