Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan bioskop di Tangerang Selatan sudah dibuka pada hari ini, Kamis (16/9/2021). Dari seluruh bioskop yang beroperasi di Tangerang Selatan, Heru menyebut hanya dua bioskop yang belum beroperasi pada hari ini. “Per hari ini sudah mulai buka semua,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penerapan protokol kesehatan di bioskop-bioskop, Heru mengungkap seluruhnya sudah siap. “Penerapan protokol kesehatan dan aplikasinya, bioskop sudah siap semua,” ujarnya.
Ia menyebut, pengelola bioskop hanya mengizinkan pengunjung yang memiliki aplikasi Peduli Lindungi berstatus warna hijau.
“Penonton cuma yang sudah vaksin saja, yang lolos dari aplikasi Peduli Lindungi, cuma yang warna hijau saja atau bagi yang sudah dua kali vaksin. Bagi yang berstatus warna kuning atau baru satu kali vaksin, belum bisa,” katanya.
Adapun sejumlah bioskop yang sudah mulai buka pada hari ini yaitu Cinepolis WTC Serpong, XXI BSD Plaza Serpong, XXI Living World Alam Sutera, XXI Lottemart Bintaro, XXI Bintaro Plaza, XXI Bintaro Jaya Xchange, dan Transpark Bintaro.
Meski bioskop sudah buka, PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu Bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
“Semoga dengan dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” ujarnya.
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini seperti beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan dimana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%, kemudian satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki
tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Untuk kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. (adv)