Untuk Kepentingan Umum

Modus Iseng-iseng, Pelaku Begal di Bintaro Akhirnya Diringkus

Empat Pelaku begal akhirnya diringkus polisi setelah empat kali menjalankan aksinya di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel.

 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, empat pelaku begal masih di bawah umur itu berhasil diringkus di kediamannya masing-masing.

 

Para pelaku, kata Iman, telah menjalankan aksi perampasan dengan kekerasan yang terjadi 17 -19 September 2021 dini hari.

 

“Para pelaku ditangkap dari rumahnya masing-masing di Tangsel hari minggu lalu dan Jakarta Barat. Pelaku telah melakukan perampasan dan kekerasan pada tanggal 17 -19 September 2021, sekitar pukul 02:00 WIB-04:00 WIB di kawasan Bintaro,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9/2021).

 

Para pelaku kata Iman merupakan kelompok bermain masih berstatus pelajar.

 

Saat menjalankan aksinya, para pelaku mengikuti korban, kemudian di lokasi sepi tak segan-segan tersangka mengancam sambil mengayunkan senjata tajam ke korban.

 

“Ketika sudah berhenti para pelaku meminta barang-barang berharganya ada seperti Hand Phone, uang dan sepeda motor. para pelaku juga tidak segan-segan melukai korban jika tidak menuruti dari permintaan para

pelaku. Dari kejadian ini pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak empat kali dan beberapa korban yang mengalami kerugian materil maupun luka – luka akibat sabetan benda tajam berupa celurit dan pisau yang dibawa  pelaku,” ungkapnya.

 

Di lokasi yang sama, Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar lokasi dengan penerangan yang kurang.

 

Sementara, motif kejahatan pelaku didasari keisengan saat berkumpul.

“Lokasi kejadian, karena penerangannya kurang. Nanti kami akan koordinasi dengan pengembang agar difasilitasi, nanti jadi lokasi polis hazard. Motifnya iseng-iseng,” kata Riza.

 

Saat ini, Riza mengatakan, para pelaku diamankan di Polsek Pondok Aren guna dilakukan pengembangan.

 

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang saat ini masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO).

 

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pondok Aren. Sementara dua orang tersangka lagi masih dalam pengejaran,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 dan 170 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment