Untuk Kepentingan Umum

Truk Tronton Parkir Sembarangan Warga Tutup Jalan

Warga Legok tutup jalan di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parung Panjang-Curuk. Aksi tersebut buntut amburadulnya truk tanah yang sering parkir sembarangan.

Aksi itu juga diwarnai pembakaran ban bekas di tengah jalan, di pertigaan Dasim Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Warga juga melempar truk dengan batu.

Sakri, warga Legok mengatakan, demo semalem diikuti oleh sekitar seratus orang lantaran kesal dengan adanya parkir sembarangan truk tanah dan tronton di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan.

“Setiap hari terjadi kemacetan arus lalu lintas. Truk tronton sudah stand by mulai pukul 19.00 sampai 20.00 WIB. Padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Dalam peristiwa tersebut, warga juga sempat bersitegang dengan sopir truk tanah yang nekat melintasi blokade. Warga menyerang truk tanah yang melintas dan melemparinya dengan batu.

“Beruntung bisa direlai. Ya, jadi menuntut agar truk tronton untuk mematuhi Perbup No 46 tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Berat di wilayah Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Dilanjutkan dia, warga melakukan aksinya dengan spontan. Mereka geram, truk tanah tidak pernah menaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Ditambah, ada oknum Dishub Kabupaten yang main mata.

“Selain mengakibatkan kemacetan, truk juga suka berhenti disembarangan tempat. Ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Apalagi, warga mendengar ada oknum membolehkan kendaraan melintas di siang hari,” jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang di pertigaan Dasim yang mengarah ke Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan yang mengarah ke Legok.

“Setiap hari portal tersebut tetap dibuka. Padahal kalau berfungsi, akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar. Warga berharap, truk-truk itu taat terhadap aturan yang sudah dibuat Bupati Tangerang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam atura njam operasional truk tanah, diatur truk hanya boleh melintas mulai jam 10 malam, hingga 5 pagi. Namun, fakta di lapangan banyak truk yang tetap melintas di luar jam operasional yang ditentukan. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment