Untuk Kepentingan Umum

Penetapan Dirkeu PT PITS Dianggap Tabrak Aturan

Diangkatnya Dian Yunita Dewi sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dianggap melanggar aturan.

 

Pasalnya, menurut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-37/DPP/Golkar/VI/2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Banten masa bakti 2020-2025, Dian Yunita tercatat sebagai Ketua Biro Komunikasi Media dan Penggalangan Opini.

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Dodi Prasetya mengatakan, terpilihnya Dian Yunita sebagai Dirkeu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD.

 

Sebab, kata dia, dalam pasal 38 dan 57 PP tersebut tidak memperbolehkan Dewan Pengawas dan Direksi merangkap sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

 

“Dalam ketentuan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 38 dan Pasal 57 tidak memperbolehkan Dewan Pengawas dan Direksi merangkap pengurus parpol” kata Dodi, Selasa (5/9/2021).

 

Dodi menuturkan, sudah seharusnya jajaran BUMD diduduki oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas tinggi.

 

Jangan sampai perusahaan milik daerah didominasi oleh orang-orang Parpol, apalagi hanya sebagai ajang ‘bagi-bagi kue’ lantaran menjadi kendaraan pemenangan dalam kontestasi Pilkada.

 

“Penempatan orang-orang yang kapabel tentu akan mengangkat perusahaan ini. Tapi sebaliknya jika kepentingannya politis, kepentingannya ya cuma bagi-bagi kue kekuasaan saja, hal ini tentu sangat kita sayangkan,”

 

“Intinya harus dievaluasi dan ditertibkan. Pengurus Partai harus memilih, mau jadi pengurus Partai atau direktur, Kita berharap pengurus Parpol memberi contoh baik kepada masyarakat. Yaitu tertib regulasi” tegasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Gerakan Reformasi Rakyat Daerah (Garrda) Kota Tangsel Buyung Rafli.

 

Selain PP Nomor 54 tahun 2017, Buyung mengungkapkan, dalam aturan Panitia Seleksi (Pansel) bernomor surat 500/003-Pansel/2021 tentang pendaftaran seleksi pengisian jabatan Komisaris dan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT) PITS, tertanggal 22 Maret 2021 point huruf (L) menyatakan pejabat Direktur Keuangan tidak sedang menjadi pengurus Parpol, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan atau, calon anggota legislatif.

 

Kemudian, dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noerthahjo nomor: 500/286-Pansel/2021 tentang Hasli Akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan, kata Buyung, nilai Dian menempati posisi kedua.

 

“Suratnya jelas, datanya ada semua. Penetapan direktur kemarin itu dianulir saja. Toh nilai Dian Yunita Dewi 72,89 itu kan ada di bawah Agus Pramono 74,64,” kata Buyung.

 

Dari situ, menurutnya, patut diduga adanya permainan dinasti Banten dalam menjaga ‘pembagian kue’ selepas lengsernya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

 

Selain itu, kata dia, hingga saat ini PT PITS dengan penyertaan modal miliaran rupiah juga belum membuahkan hasil dari usahanya.

 

“BUMD di Tangsel ini juga kan belum menghasilkan apa apa. Anggaran penyertaan modalnya miliaran. Ini yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dibentuknya BUMD di kota/kabupaten itu, untuk memenuhi kebutuhan daerah untuk kepentingan masyarakat. Semoga, ada penindakan dari l aparat hukum, agar Kota Tangsel ini betul betul menjadi kota yang Cerdas, Modern dan Religius,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment