Untuk Kepentingan Umum

Jaksa Buka Pos Konsultasi Hukum di Pasar, Banyak Warga Tanya Soal Masalah Keperdataan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel membuka pos pelayanan konsultasi hukum untuk masyarakat di Pasar Modern, BSD.

Pos pelayanan tersebut dibuka guna membangun Kejaksaan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, sejak dibuka pada Selasa 5 Oktober lalu animo masyarakat sangat antusias bertanya permasalahan hukum yang sering dialami.

Diantaranya,  soal perdata seperti permasalahan waris, tanah dan juga pendirian badan usaha.

“Alhamdulillah animo masyarakat sangat antusias, karena masalah hukum yang dikonsultasikan adalah masalah hukum yang banyak dialami oleh masyarakat di bidang keperdataan, seperti masalah tanah, waris, pendirian badan usaha dan lain lain,” kata Ryan, Kamis (7/10/2021).

Bagi masyarakat yang hendak konsultasi di pos pelayanan hukum itu, Ryan menuturkan, dibuka mulai pukul 08:00 hingga jam 12:00.

“Untuk Pos Pelayanan Hukum yang ada di Pasar modern BSD dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00. Tapi Kalau masyarakat datang ke kantor Kejari, pelayanan hukum ada setiap hari kerja,” tutur Ryan.

Hal senada dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Rahmadhy Seno.
Kata dia, pos pelayanan di Pasar Modern tersebut dibuka untuk membangun WBK dan WBBM di Kejari Tangsel.

Selain itu, kata dia, layanan konsultasi itu juga digelar agar masyarakat lebih memahami regulasi dan aturan dalam menghadapi persoalan bidang Perdata dan Pidana.

“Dari pos pelayanan konsultasi hukum yang dibuka di pasar diharapkam terbangunnya budaya dan pengetahuan akan hukum. Supaya membuat masyarakat terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” kata Rahmady.

Pos konsultasi hukum itu, kata dia, pada awalnya dibuka hanya untuk masyarakat Tangsel.
Kendati begitu, Rahmady menambahkan, pihaknya juga tidak menutup bagi masyarakat di luar Kota Tangsel untuk tanya jawab mengenai persoalan-persoalan hukum.

“Memang awalnya kita membuka pelayanan hukum bagi masyarakat hanya untuk masyarakat tangsel dikarenakan pos pelayanan hukum yang ada di pasar modern BSD, diinisiasi oleh bidang Datun Kejari Tangsel. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat di luar Tangsel apabila ingin berkonsultasi dalam persoalan hukum,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment