Untuk Kepentingan Umum

Alasan Sakit, Pelaku Persetubuhan Anak Mangkir Dipersidangan

Kasus persetubuhan anak yang mandek di Kota Tangerang mulai disidangkan, Selasa (12/10/2021). Namun, pada sidang perdana terduga pelaku berinisial ‘R’ (46) mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. ‘P’ ayah kandung korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran sidang ditunda karena informasi pelaku sedang dirawat di salah satu rumah sakit ternama di kawasan Bintaro baru diketahui saat persidangan berlangsung.

“Kami kecewa, terduga tidak hadir dengan alasan sakit, sedang dirawat di rumah sakit di daerah Bintaro. Akhirnya sidang ditunda hingga Selasa depan. Ini sidang pertama. Surat keterangan sakit si terduga, justru ditunjukan kepada sidang hakim secara mendadak kemarin, 12 Oktober 2021. Ya, kami hanya menginginkan keadilan. Bagaimana kalau ini terjadi kepada si terduga? Bagaimana kalau anaknya si terduga diperlakukan seperti ini?” Ungkap ‘P’, seperti ditulis, Rabu (13/10/2021). Pelaku persetubuhan anaknya itu, kata ‘P’ berprofeai sebagai pengusaha alat kesehatan.

Dalam memperjuangan keadilan anaknya itu, ‘P’ menuturkan, dilalui dengan berbagai rintangan, mulai dari teror dan juga tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dalam perjalanan menemukan keadilan bagi anak saya tidak mulus. Mulai dari teror kepada mantan istri saya, sampai bujukan bujukan untuk mencabut laporan. Sampai saya mendengar bahwa mantan istri saya diiming-imingi sesuatu. Jadi saya yang mengambil langkah agar anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Sementara, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tri Purwanto menyesalkan ketidakhadiran pelaku dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Meskipun diperbolehkan, namun kata Tri, jangan sampai alasan sakit pelaku menjadi alat untuk mengulur waktu persidangan, sehingga dapat mengelabui tegaknya keadilan pada kasus luar biasa yang menimpa seorang anak. “Seperti yang diungkap oleh ayah korban, surat keterangan sakit dari rumah sakit itu ditunjukannya pas saat sidang. Jadi kita enggak tahu kalau si terduga ini sedang sakit. Sidang ditunda satu minggu. Awalnya dua minggu, tapi majelis hakim minta ditunda seminggu. Tapi kami menekankan bahwa alasan sakit digunakan untuk mengelabui dan mengulur-ulur waktu demi tegaknya keadilan,” Oleh sebab itu, Tri menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti bukti, agar terduga pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya

“Jangan sampai demi menegakkan keadilan, terduga memanfaatkan regulasi hukum seolah-olah dibenarkan tidak hadir di pengadilan dengan alasan sakit,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment