Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel meringkus lima orang polisi gadungan berinisial PK (23), RA (29), GR (23), RA (43) dan FM (17).
Kelimanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran memeras seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan pengemudi Ojol yang mengaku dianiaya dan diperas oleh kelima tersangka,” kata Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Dalam menjalankan aksinya, Iman mengungkapkan, para tersangka mengaku dari pihak kepolisian yang sedang melakukan pengejaran kasus narkoba.
Kemudian, korban yang sedang membeli pesanannya itu diberhentikan paksa, lalu dituduh sebagai kurir narkoba.
“Berawal dari korban menunggu orderan pesanan makanan. Kemudian ketika korban berjalan di gang sempit di TKP, korban disergap oleh para pelaku yang berjumlah lima orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, dan menuduh korban sebagai kurir narkoba,” ungkapnya.
Usai menuduh korban sebagai kurir narkoba, Iman menuturkan, para tersangka langsung memasukan korban ke dalam mobil tersangka, dan memukuli serta meminta ATM dan juga PIN Korban.
“Karena di dalam tekanan korban memberikan ATM dan PIN nya. Kemudian para pelaku menggambil
uang dari ATM Korban senillai Rp.6.100.000,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, Iman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa
dua buah korek api berbentuk Senpi, borgol, peneng KPK
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Evalia No.Pol. B 1764 WFY,
8 lembar rekening koran dan baju korban serta 4 buah handphone.
Dari perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170
KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ari)