Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mencatat empat orang legislator periode 2019-2024 diajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh pimpinan DPRD. Yakni, Aji Kristi Bromokusumo dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digantikan oleh Cristian, Nurhayati Yusuf Partai Demokrat digantikan Julham Firdaus, Sukarya Partai Golkar digantikan Mohammad Robert Usman, dan juga Undang Kasi Ujar dari PDI Perjuangan yang diusulkan diganti Suhari Wicaksono.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menjawab permintaan PAW yang dilayangkan pimpinan DPRD. Kata dia, dalam proses PAW KPU hanya bertugas memberi informasi nama pengganti, yang memiliki urutan suara terbanyak dari dari satu Daerah Pemilihan (Dapil) di bawah anggota DPRD yang diganti.
“Mekanisme PAW, Parpol mengajukan ke dewan, terus dewan meminta KPU nama siapa penggantinya. Nah baru KPU memberikan nama kan, ini nama selanjutnya, misalkan H Sukarya penggantinya H Robert dengan suara sah terbanyak ketiga Partai Golkar dari Dapil Ciputat, karena dapat dua kursi,” kata Ajat saat ditemui di kantornya, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, usai mendapatkan nama pengganti yang diajukan, Ajat menuturkan, nama calon PAW akan diajukan ke Gubernur oleh Pimpinan DPRD melalui Walikota.
“Nah kita punya waktu 5 hari untuk menjawab surat dari DPRD. Setelah dewan menerima surat dari kita, dewan mengajukan ke Gubernur melalui Walikota,” tuturnya.
Dari keempat anggota Legislator yang diajukan PAW, tiga diantaranya disebabkan lantaran meninggal dunia. Sementara, Undang Kasi Ujar, anggota DPRD dari PDI Perjuangan diajukan PAW karena diberhentikan oleh Parpol.
Dalam proses PAW seorang legislator mengacu tiga payung hukum, yakni Peraturan KPU, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kata Ajat, jika mengacu pada UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, penggantian anggota dewan PDI Perjuangan itu belum sah, lantaran Ujang Kasi dalam proses upaya hukum di pengadilan prihal pemberhentiannya oleh Parpol.
“Permasalahan PAW Undang Kasi Ujar Ini kan ada kendala. Bahwa di UU MD3 maupun UU Pemerintah Daerah itu ada penjelasan, ketika Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, belum dianggap sah pemberhentiannya. Itu ada di UU MD3,” ungkapnya.
“Nah kalau kita ada PKPU yang terpisahkan nih, ya. Dalam arti tidak bisa mengintervensi proses PAW yang sedang bertahap gitu,” pungkasnya. (ari)