Untuk Kepentingan Umum

Pemkot Tangsel Ambil Lahan PSU Japos Graha Lestari

Lahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Graha Japos Lestari akhirnya resmi menjadi milik Pemkot Tangsel.

Upaya pengambilan sepihak dilakukan lantaran, perumahan yang berlokasi di Kelurahan Jurangmangu Barat, Pondok Aren itu telah lama ditinggal oleh pengembang.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, lahan PSU diambil dari pengembang Graha Japos Lestari kebanyakan lahan kosong, lantaran sudah tidak diakui lagi oleh pengembang.

Kemudian, kata dia, lahan tersebut akan dimaksimalkan untuk Fasilitas Umum (Fasum) warga, seperti ruang serbaguna, hingga tempat berolahraga.

“Ini juga salah satu PSU kita yang diusulkan oleh warga untuk dibuatkan gedung serba guna, didalamnya bisa olah raga, bisa buat hajatan, pokoknya buat kepentingan umum. Alhamdulillah, artinya kalau sudah jadi aset kita, warga bisa memanfaatkan secara tenang, minggo silahkan gitu,” kata Benyamin, ditulis Kamis (11/11/2021).

Saat ini, pria yang akrab disapa Bang Ben itu menuturkan, pihaknya masih melakukan pendataan yang akan dimasukan dalam neraca aset Pemkot Tangsel.

Dari ribuan, aset yang ada, Ben menambahkan baru 324 titik yang telah selesai dicatat dalam neraca Pemkot.

“Yang sudah selesai kalau engga salah 324, yang belum selesai adalah seribuan, masih proses ya. Karena ini juga kan termasuk simpen pensertifikatan aset-aset sekarang malah mendapatkan asistensi dari korps KPK, jadi kita sudah kerjasama dengan BPN, Dinas Perkim, BPKP, kaya gitu, pensertifikatan aset itu penting,” tutup Bang Ben.

Di lokasi yang sama, Ketua RW 08, Perumahan Japos Graha Lestati, Surapati mengungkapkan, sejak ditinggal oleh pengembang, warga telah mengajukan pengambil alihan lahan PSU kepada Pemkot Tangsel.

Pengajuan tersebut, kata dia, bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan menjadi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasum.

“Alhamdulilah, 9.000an meter sudah kami serahkan, dan akan dibangun. Nantinya akan ada gedung serba guna, lalu jogging track di sekitaran empang, dan sarana lain,” ungkapnya.

Pengambil alihan sepihak tersebut, Surapati menuturkan, telah berjalan setahun lamanya.
Dalam prosesnya, Surapati menambahkan, banyak persoalan yang harus dilalui, lantaran banyak oknum yang mengaku memiliki hak dasar atas tanah tersebut.

Oleh sebab itu, dia berharap, PSU itu dapat dimaksimalkan oleh Pemkot Tangsel.

“Proses ini setahun lebih yah. Banyak oknum-oknum yang mengaku memiliki dasar hak diatas tanah tanah PSU tersebut, namun semuanya bisa diserahkan, berkat dukungan masyarakat Perumahan JGL, juga pemerintah,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment