Untuk Kepentingan Umum

Satu Bidang Batal Jadi Aset, Warga Japos Sebut Bakal Dibeli Pemda

Satu bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Graha Japos Lestari batal menjadi aset Pemkot Tangsel.

Pasalnya, pada lahan PSU berupa resapan air itu terdapat dokumen alas hak di luar perumahan, sehingga tidak bisa diambil secara sepihak oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

“Dari semua lahan yang diajukan warga Japos, yang tidak kita masukan lahan resapan air (empang), sementara kita keluarkan dulu dari pengambilalihan sepihak, karena ada surat tanah di atas resapan air itu di luar kepemilikan Perumahan Japos ini. Walaupun warga tahunya sudah dari dulu lahan resapan itu fungsinya fasilitas umum (Fasum), tapi ternyata tidak pernah dibebaskan dulunya. Jadi ini empang ada suratnya,” kata Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Tangsel, Yulia Herawati, ditulis Kamis (11/11/2021).

Untuk lahan PSU perumahan yang telah ditinggalkan  pengembang, ia menuturkan, pemerintah dapat mengambil alih secara sepihak.

Pengambilalihan itu bertujuan agar lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasum dapat digunakan warga secara maksimal. Namun, dalam proses pengambilalihan secara sepihak itu terganjal masalah.

Sehingga pihaknya harus melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengurai permasalahan yang terjadi.

“PSU perumahan Japos ini memang sudah lama melakukan proses serah terimanya. Tetapi memang ada permasalahan pada bidang-bidang tanah yang harus dibereskan terlebih dahulu dengan Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah rampung, kita ambil alih. Sementara untuk alas hak di empang itu, kita belum tahu pemiliknya, kita tetap cari tahu” tuturnya.

Peralihan Fasos Fasum dari pengembang perumahan Japos Graha lestari kepada Pemkot Tangsel memang tak segampang yang diharapkan warga.

Sebab, kata Libson Landjumin, salah seorang warga yang menjadi tim peralihan tersebut mengatakan, banyak orang yang datang mengaku sebagai pemilik empang yang menjadi resapan air warga.

Kendati begitu, Libson menambahkan, Warga Japos tetap optimis resapan air tersebut bakal diambil alih Pemkot Tangsel, lantaran Walikota Tangsel Benyamin Davnie telah berjanji, pihaknya akan membeli bidang tanah berupa empang itu.

“Memang sebetulnya banyak orang yang datang kemari mengklaim empang itu tanahnya. Ada juga pengacara yang bilang, satu empang itu miliknya. Kita bilang sama mereka, ini adalah aset Pemda, karena dulu janji Wali Kota Benyamin Davnie, apapun kondisinya, Pemda harus beli ya beli. Pemda bisa membeli aset yang sudah dialih hak oleh orang lain,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment