Untuk Kepentingan Umum

Tawuran Pelajar Tangsel Telan Korban Jiwa, 4 Pelaku Diamankan Polisi

RESPUBLIKA.ID – Salahseorang siswa SMK Ruhama di Ciputat, Kota Tangsel MAA meregang nyawa usai terkena sabetan senjata tajam dilengan kirinya.

Siswa tersebut menjadi korban tawuran pelajar yang terjadi di Jl. Raya Ciater, Rabu 8 Desember 2021 lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tawuran tersebut berawal dari ejekan usai bertanding futsal di wilayah Jombang, Ciputat.

Kemudian, kata Iman, siswa SMK Ruhama mengirimkan pesan melalui Instagram kepada SMK Islamic yang berisi janjian untuk tawuran.

“Namun, pada saat di tempat kejadian perkara telah bersiap juga Pelajar dari SMK 1 Tangsel untuk melakukan tawuran,” ungkap Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Saat kejadian, Iman mengatakan, korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor lantaran ditendang oleh lawan. Lalu, korban langsung disabet dengan senjata tajam, sehingga korban mendapat luka sobek cukup parah di lengan kirinya.

“Tapi korban tidak dapat terselamatkan ketika hendak diberikan pertolongan di RS UIN Syarif Hidayatullah,” katanya.

Dari kejadian tersebut, Iman menuturkan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku tawuran berinisial M.I, S.W.S, H.N dan MD (19) yang menjadi pelaku utama, Sabtu, 11 Desember 2021.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah visum, pakaian dan kendaraan korban, serta 7 bilah senjata tajam.

“Pelaku utama pembacokan DS (19) adalah siswa drop out, jadi kita perlakukan seperti tersangka dewasa,” tuturnya.

Dari perbuatannya, Iman menegaskan, para tersangaka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 tentang Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Jo pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment