Untuk Kepentingan Umum

Keluh Kesah Pelaku UMKM Tangsel, Susah Urus Izin Berujung Ditolak Toko Oleh-oleh

RESPUBLIKA.ID – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangsel mengeluhkan sulitnya membuat izin usaha.

 

Rumitnya birokrasi di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius membuat usaha yang dilakoni kesulitan dijual di toko oleh-oleh besar.

 

Seperti yang dialami pembuat makanan ringan kembang goyang Miranti Yusuf. Warga Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangsel itu mengaku hingga saat ini usaha yang telah ditekuninya selama 10 tahun itu belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

 

“Karena engga ada izinnya, banyak toko-toko makanan ringan di wilayah sini menolak produk saya. Mereka menolak karena kalau ada razia izin produk, mereka kena denda. Padahal awalnya mereka pas jualan produk saya itu maju banget, banyak banget peminatnya,” kata Miranti, ditulis Rabu (19/1/2022).

 

Miranti mengungkapkan, untuk mendapatkan izin PIRT sudah diupayakan. Meski telah mengikuti pelatihan dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menjadi salahsatu persyaratan, namun kata dia, tetap saja izin tersebut tetap sulit didapatkan.

 

“Pernah ikut seminar di Depkes (Dinkes-red), karena itu persyaratannya yang paling utama, harus ada sertifikat dari dinas kesehatan. Tapi malah banyak yang nawarin jalur belakang sih, pake duit juga buat ngurus izinnya,

ada yang minta Rp 3 juta, ada juga yang Rp 6 juta,” ungkapnya.

 

“Kalau yang Rp 6 juta itu, bisa dapet izin BPOm. Tapi kalau Rp 3 juta itu hanya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) aja. Kalau Label saya udah ada,” tambahnya.

 

Dihubungi terpisah, Rudi, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Paku Jaya membenarkan sulitnya pengurusan izin tersebut.

 

Dia mengaku, saat membantu UMKM di wilayahnya mengurus legalitas produk, dirinya malah lempar sana sini oleh oknum dinas

 

“Saya sering bantu legalitas mereka. Kalau disini kan selain kembang goyang, ada dodol betawi. Tapi ya begitu, dilempar kesana dan kesini buat ngurusnya. Ya, kasian juga mereka (UKM) kalau tidak ada legalitasnya. Minimal, harusnya dipermudahkan,” tandasnya.(Ari)

 

Berita Lainnya
Leave a comment