RESPUBLIKA.ID – Lahan mal Bintaro Xchange diungkit seorang warga Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel bernama Yatmi.
Sebagai ahli waris Alin bin Eming, Yatmi mengaku kakeknya tidak pernah menjual tanah seluas 11.320 m2 itu.
Dia menduga, ada penyerobotan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Kata Yatmi, meski telah bersaksi sejak 2010 lalu, namun hingga saat ini dirinya tidak pernah mendapat kejelasan soal status tanah itu.
“Tanah ini milik Kakek saya. Saya ahli waris tunggal. Saya sudah bersaksi sejak 2010 lalu, ke Lurah, Camat, tapi tidak ada jawaban dari mereka,” kata Yatmi, Kamis (27/1/2022).
Saat mengungkit status lahan itu, Yatmi membawa sekitar seratusan masaa dan melakukan orasi dengan pengawalan ketat pihak keamanan dari Bintaro Jaya, Satpol PP dan Polres Tangsel.
Kuasa hukum Yatmi, Harun Mangkubun mengatakan, aksi yang dilakukan ahli waris dan massa pendukungnya dilakukan untuk meminta kejelasan terkait persoalan tanah Bintaro Xchange.
Kasus yang menimpa kliennya itu, menurutnya sama dengan kasus yang terjadi di Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Ini kan jauh sekali, jadi praktek-praktek ini contoh dan seperti yang terjadi di Meikarta itu sama. Ini akan kami bongkar semua, supaya praktek-praktek seperti ini pencaplokan tanah rakyat bisa dibuka,” ungkapnya.
Selain itu, Dia menduga, ada keterlibatan Pemkot Tangsel dalam dugaan penyerobotan tanah dan juga izin pembangunan mal tersebut.
“Soal dugaan keterlibatan Pemkot Tangsel adalah mengenai izin, dugaannya kongkalikong. Karena mal ini dibangun 2013, izinnya baru keluar 2018,” tutupnya.
Sementara, Manajer Advokasi dan Permasalahan Jaya Properti, Irfan Fajar mengatakan pihaknya menghormati aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim pemilik tanah.
Kata dia, aksi tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Kita kan berada di negara hukum artinya orang menyampaikan aspirasi orang berdemokrasi sah-sah saja,” kata Irfan.
Namun, Irfan menuturkan, soal dasar kepemilikan tanah, dia mengaku pihaknya memiliki dasar yang jelas, yakni sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Mereka menyampaikan bahwa memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB,” ucapnya.
Dengan adanya dasar kepemilikan yang jelas, Irfan menegaskan, pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada,”
“Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja,” tandasnya.(Ari)