Untuk Kepentingan Umum

10 Perkara Pidana di Banten Selesai Melalui Restorative Justice

RESPUBLIKA.ID – 10 perkara pidana di Provinsi Banten selesai melalui Restorative Justice (RJ).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelesaian 10 perkara melalui keadilan restoratif itu didominasi oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

“Sampai saat ini baru ada sepuluh perkara yg sudah selesai dilaksanakan, penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Paling banyak seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga itu rata rata,” kata  Leonard saat meresmikan Rumah RJ di Serpong, Kota Tangsel, Rabu (16/3/2022).

 

Dalam sambutannya, Leonard mengungkapkan, tingkat pluralisme yang tinggi di Tangsel berpotensi menimbulkan konflik.

 

Oleh sebab itu, kata dia, diharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) segera membentuk rumah RJ di setiap kelurahan, agar masyarakat dapat menyelesaikan perkara melalui mediasi penal, di wilayahnya masing-masing.

 

“Saya harapkan agar para Kejari segera melaksanakan rumah RJ di setiap kelurahan, karena di setiap kelurahan kan punya tokoh masyarakat yang berbeda-beda.

Karena tidak mungkin, kelurahan lain melakukan mediasi penal, melakukan RJ di kelurahan lain,” ujarnya.

 

Di lokasi yang sama, Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan satu perkara melalui RJ. 

 

Kata dia, perkara tersebut adalah kasus perlindungan anak, dimana ancaman hukuman perkara itu di bawah lima tahun penjara.

 

Kalau tadi kan kita, ada perkara perlindungan anak ada pasal 80 ayat satu itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan juga sudah damai. Kita harap perkara-perkara yang kalau memang kerugiannya kecil itu cobalah di musyawarah kan,” katanya.

 

Sementara, Aliansyah menuturkan, syarat perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ adalah, perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan Rp 2,5 juta, serta antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian.

 

Sehingga, kata dia, perkara tersebut lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

 

“Maksudnya ada RJ ini bahwa banyak lah perkara-perkara yang sebut saja nilai kerugiannya kecil itu masuk ke pengadilan,  sehingga melalu proses pidana, diputus terus di eksekusi oleh Jaksa sehingga mengakibatkan tahanan kita yg over kapasitas,”

 

“Sehingga jalan satu-satunnya masuk permasalahan yang kecil ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, secara damai,” pungkasnya.

 

Diketahui, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

(Ari)

Berita Lainnya
Leave a comment