RESPUBLIKA.ID – Surat Edaran (SE) tentang aturan kegiatan kepariwisataan selama bulan Ramadan di Kota Tangsel menjadi objek pembahasan Gang Legal dan Satpol PP.
SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisi tentang aturan jam operasional hingga penutupan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran Covid dan juga menjaga kesucian bulan Ramadan.
Pada webinar yang dibuka Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis, (14/4/2022), dihadir Kasatpol PP H. Oki Rudianto, Ketua Asphira Tangsel Yono Haryono, Praktisi Media Abi Jumaedi sebagai narasumber dan dipandu langsung oleh CEO Gang Legal, Bara.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan sebaik-baiknya apa yang sudah di instruksikan dalam SE tersebut prihal pengawasan dan penertiban.
“Dalam hal pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terkait surat edaran Wali Kota Tangsel selama bulan suci Ramadhan, kami akan menjalankan dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang sudah ditetapkan bersama,” katanya.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Oki menantang Ketua Asphira Tangsel agar bisa menghimbau seluruh anggotanya untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelum dilakukan langsung oleh Satpol PP.
“Kira-kira Asphira Tangsel bisa tidak untuk menghimbau seluruh anggota-anggotanya yang tergabung untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum saya dan anggota yang melakukan tindakan?” Ujar Oki.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Asphira Tangsel Yono Haryono dengan tegas mengatakan pihaknya sanggup menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian, kata Yono, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan jajaran penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
“Kami siap menghimbau anggota-anggota kami untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan berkolaborasi dengan jajaran Satpol PP Tangsel sebagai penegak Perda,” ucap Yono.
Yono juga mengatakan, bahwa Asphira sangat menghargai dan menghormati segala bentuk aturan khususnya SE bersama bulan suci Ramadhan di Kota Tangsel.
“Kami juga tidak menyalahkan Satpol PP sebagai penegak Perda dalam menjalankan tugas dan fungsinya, apalagi terkait SE bersama Wali Kota di bulan suci Ramadhan ini,” tutupnya.
Sementara, menyoroti SE bersama tersebut, praktisi media Abi Jumaedi menyayangkan bahwa SE Wali Kota dirasa belum cukup tersosialisasikan dengan maksimal.
Sehingga, menurutnya, masih banyak yang belum tahu tentang surat yang dirasa wajib diketahui bagi seluruh pelaku usaha industri makanan dan hiburan di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu.
“Saya berharap setelah ini surat edaran sudah mulai optimal, minimal 70% sudah sampai ke masyarakat,” tandasnya. (*)