Untuk Kepentingan Umum

Mengenal SIAP BANK BENPI, Aplikasi Bank Sampah Terintegrasi di Tangsel

 Pengelolaan sampah secara tepat, terutama di kota sangatlah 

penting, karena akan berdampak baik untuk lingkungan hidup, perekonomian, perubahan perilaku masyarakat, maupun keberlanjutan pembangunan masyarakat ke depan.

 

Upaya mengurangi sampah sejak 

dari sumbernya, seperti pengurangan timbulan sampah, secara signifikan 

meningkatkan efisiensi sumberdaya dan merupakan bentuk pengelolaan 

sampah yang berkelanjutan.

 

Pada tahun 2021 jumlah timbulan sampah di Kota Tangerang 

Selatan (Tangsel) tercatat sebesar 972 ton per hari, sementara itu TPA yang dimiliki hanya satu, yaitu TPA Cipeucang, yang statusnya saat ini masih open dumping

 

Sampah yang masuk ke TPA 

Cipeucang terus meningkat tetapi daya tampung TPA sangat terbatas, 

sehingga saat ini telah terjadi kelebihan kapasitas (over capacity).

 

Permintaan pelayanan pengangkutan sampah meningkat, namun tidak 

diimbangi dengan ketersediaan lahan landfill maupun proses pengolahan 

sampah lanjutan di TPA Cipeucang.

 

Melihat kondisi pengelolaan sampah di Kota Tangsel itu, maka perlu terobosan dalam mengambil kebijakan untuk mengantisipasi timbunan sampah dan langkah strategis pengelolaan sampah guna menjadikan Tangsel sebagai kota yang nyaman dihuni dan ramah lingkungan.

 

“Untuk mengatasi permasalahan utama ini maka project leader menggagas satu konsep perubahan yaitu Sistem Aplikasi Bank Sampah Bersih Nyaman Produktif Indah (SIAP BANK BENPI),” terang Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rastra Yudhatama, dalam keterangan tertulis Rancangan Aksi Perubahan (RAK) Peningkatan Data Bank Sampah, Senin (25/04/22).

 

Terobosan itu guna menyesuaikan visi Kota Tangsel 2021-2026 “Terwujudnya Tangsel Unggul, Menuju Kota 

Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif dan Efisien”.

 

Adapun misinya antara lain ; 

1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul

2. Pembangunan Infrastruktur yang Saling Terkoneksi

3. Membangun Kota yang Lestari

4. Meningkatkan Ekonomi Berbasis Nilai Tambah Tinggi di Sektor 

Ekonomi Kreatif

5. Membangun Birokrasi yang Efektif dan Efisien.

 

Visi dan misi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 56 Tahun 

2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata 

Kerja Dinas Lingkungan Hidup. 

 

“Di mana Bidang Persampahan mempunyai tugas yaitu “Kepala Bidang Persampahan memiliki tugas membantu 

Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, teknologi 

pengelolaan sampah serta kemitraan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Yudha.

 

Kepala Bidang Persampahan menyelenggarakan fungsi sebagai 

berikut :

 

1. Pengkoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan strategis dan 

teknis pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria di lingkup 

Bidang Persampahan;

2. Perumusan perencanaan, pelaksanaan program dan anggaran di 

lingkup Bidang Persampahan;

3. Pengkoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Persampahan;

4. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan 

tugas pegawai di lingkup Bidang Persampahan; 

5. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pegawai di lingkup Bidang 

Persampahan; 

6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pegawai di lingkup 

pengelolaan sampah, teknologi pengelolaan sampah, serta 

kemitraan dan pemberdayaan masyarakat; 

7. Pengkoordinasian pengelolaan persampahan;

8. Pengkoordinasian pelaksanaan operasi bersih persampahan dan 

pemusnahan sampah; 

9. Perumusan analisis spesifikasi teknik pengolahan sampah dan 

melaksanakan teknik pengolahan dan pengendalian. 

 

Menurut Yudha, konsep yang dibangun melalui SIAP BANK BENPI ialah dengan pelaporan atau pendataan hasil timbangan sampah secara terintegrasi, amanah dan akuntabel. 

 

“Di mana pengurus bank sampah dapat 

secara langsung melalui sistem aplikasi ini menginput data hasil 

penimbangan dari masing-masing nasabah,” paparnya.

 

Data yang dilaporkan oleh 

pengurus tersebut secara terintegrasi dapat menggambarkan pengurangan 

sampah dari bank sampah. 

 

“Selain itu, sistem aplikasi ini dapat memudahkan nasabah baru untuk mencari lokasi bank sampah terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya,” sambungnya.

 

Tujuan ini dapat dilaksanakan dengan beberapa kegiatan yakni,

1. Tujuan Jangka Pendek:

Meningkatkan pelayanan pendataan bank sampah di Kota Tangerang Selatan.

2. Tujuan Jangka Menengah:

Meningkatkan pelayanan bank sampah dan meningkatkan 

minat nasabah baru Bank Sampah.

3. Tujuan Jangka Panjang:

Terwujudnya pelayanan Bank Sampah terintegrasi serta 

meningkatkan pengurangan sampah dari sumber.

 

Sedangkan dari sisi manfaat, terdapat berbagai aksi perubahan antara lain:

1. Proses melalui kegiatan pendataan dalam jangka pendek dan

jangka menengah dapat memberikan gambaran pendataan 

bank sampah secara terintegrasi.

2. Proses pendataan terintegrasi menciptakan sistem pendataan 

yang akuntabel dan amanah.

3. Mendukung terwujudnya amanat Jakstranas dan Jakstranas 

yaitu pengurangan sampah di sumber pada tahun 2025 

sebesar 30 persen. (Adv)

Berita Lainnya
Leave a comment