Untuk Kepentingan Umum

Tupoksi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib

 

 

 

 

 

 

 

BIDANG PERINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga adalah bidang yang menyelenggarakan pengawasan perdagangan, tertib niaga serta perlindungan konsumen.

1.Seksi Pengawasan

Program di seksi pengawasan terdiri dari pengawasan terhadap

a.distribusi pupuk bersubsidi,

Dasar hukum pengawasan pupuk bersubsidi adalah Permendag nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang mana dalam pasal 1 menyebutkan bahwan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian

Seksi pengawasan menyelenggarakan pengawasan dengan melakukan pengawasan distribusi ke toko pertanian, toko penyediaan alat alat pertanian, distributor pupuk di Kota Tangerang Selatan

b.pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2)

Dasar huklum penyelenggaraan pengawasan Bahan berbahaya (B2) adalah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya

Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.

·Pengawasan B2 meliputi pengawasan terhadap Pelaku usaha penjualan B2, Distributor B2 dan Perusahaan Industri B2

·Melaksanakan kampanye bahaya B2, dalam bentuk lisan maupun tertulis melalui sosialisasi, penyebaran brosur atau stiker kepada masyarakat dan pelaku usaha

·Melakukan sidak B2 ke pasar tradisional, retail modern, dan penjual makanan di sekolah-sekolah bekerjasama dengan BPOM dan Pihak terkait

c.Pengawasan barang pokok dan penting

Dasar hukun penyelenggaraan pengawasan bahan pokok dan penting adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara pelaporan distribusi bahan pokok dan barang penting

 

Pengawasan bahan pokok dan penting meliputi:

·       Pengawasan kepada pelaku usaha, distributor dan Produsen Bahan Pokok dan Penting dari hulu ke hilir di lingkup Kota Tangerang Selatan

·       Pengawasan terjadi kelangkaan, kenaikan harga yang tidak wajar, dan pengawasan bahan pokok bersubsidi di Kota Tangerang Selatan

 

2.        Seksi Tertib Niaga

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana di dalamnya pada Bagian Kedelapan mengatur tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/ atau Barang Penting.

Program kegiatan meliputi Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan 2 kegiatan yaitu:

a.         Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat

1)  Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Kota Tangerang Selatan dengan kegiatan:

·       Melaksanakan rakor ketersediaan Bahan Pokok dan Penting

·       Melakukan pemantauan harga dan stok di pasar maupun retail

2)  Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesbilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat

·       Melaksanakan kunjungan ke daerah pemasok bahan pokok dan penting untuk mensinergikan distributor dan produsen bahan pokok dan penting demi mengantisipasi kelangkaan dan stabilisasi harga dan stok

·       Melaksanakan rapat koordinasi dengan distributor, pelaku usaha, pemerintah pusat dan provinsi serta instansi terkait

3)  Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat

·       Pemantauan dan pengawasan ke lapangan terhadap barang kebutuhan pokok dan dan barang penting

 

b.        Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kota Tangerang Selatan

a.         Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang di Kota Tangerang Selatan

·       Pemantauan/ monitoring ke agen/ distributor

b.        Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan

·       Pemantauan harga yang diinput ke dalam Pagar Tangsel

c.         Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/ Kota.

 

·       Memfasilitasi Operasi Pasar untuk mengatasi kelangkaan barang kebutuhan pokok.

 

3.        Seksi Perlindungan Konsumen

Dasar hukum kegiatan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-Dag/Per/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal

a.         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dengan kegiatan pengawasan dan pembinaan BDKT produk IKM di Tangerang Selatan

b.        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Alat-alat ukur, Takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan melaksanakan uji petik UTTP, diantaranya UTTP pada SPBU dan timbangan berat

c.         Melakukan sosialisasi pembinaan kemetrologian

d.        Melakukan koordinasi terkait perlindungan konsumen

 

4.        UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dasar hukum kegiatan adalah

1.        Permendag 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal

2.        Perwal no 22 tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan.

UPTD pelayanan Metrologi Legal mengelenggarakan kegiatan meliputi :

a.         Melakukan pelayanan Tera/Tera ulang Alat-alat ukur, Takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)

b.        Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan di lingkup UPTD Metrologi Legal

c.         Pengelolaan Standar Ukuran

 

d.        Pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT) (Adv)

Berita Lainnya
Leave a comment