Untuk Kepentingan Umum

Predikat WTP Dengan Catatan, BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan tiga masalah pengelolaan keuangan daerah Kota Tangsel.

 

Permasalahan tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Mei 2022 lalu, dan harus segera ditindaklanjuti.

 

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama mengungkapkan, tiga masalah dalam laporan keuangan tersebut adalah pembangunan gedung dan bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan belum dikenakan denda 

keterlambatan. 

 

Atas kelebihan pembayaran telah disetorkan senilai Rp2.04 Milyar dan denda senilai Rp129,71 juta ke Kas Daerah.

 

Yang kedua kata dia, 

Penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan 

Pendapatan Daerah belum memadai. 

 

“Hal tersebut mengakibatkan saldo Piutang PBB-P2 yang disajikan 

pada Neraca Pemerintah Kota Tangsel per 31 Desember 2021 tidak sepenuhnya 

mencerminkan nilai yang sebenarnya,” ungkap Novie, seperti dalam keterangan tertulisnya, ditulis, Selasa (14/6/2022).

 

Kemudian, Novie mengatakan, permasalahan pengelolaan keuangan daerah Kota Tangsel  ke tiga adalah Penatausahaan aset tetap yang belum dilaksanakan secara memadai. 

 

Antara lain, penatausahaan aset 

tetap jalan dan aset tetap tanah bawah Jalan yang belum dicatat, serta aset PSU tidak dapat disajikan nilainya ke dalam Neraca.

 

“Semua permasalahan yang ditemukan harus segera ditindaklanjuti. Tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan

kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” katanya.

 

Kendati begitu, permasalahan pengelolaan keuangan yang ditemukan, kata Novie, tidak mengurangi keberhasilan yang telah dicapai sehingga mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemkot Tangsel,” ujarnya.

 

Opini yang diberikan kepada Pemkot Tangsel, menurutnya, terletak pada efektivitas Pimpinan Kota Tangsel dalam menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

 

Dia berharap, pimpinan Kota Tangsel dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab  keuangan daerah secara tertib dan taat kepada Peraturan Perundang-undangan.

 

“Kami berharap agar Pimpinan  Kota Tangsel dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

 

Diketahui, Pemkot Tangsel kembali meraih opini WTP BPK Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

 

Opini WTP ini adalah predikat ke-10 bagi Pemkot Tangsel, ditandai dengan penyerahan LHP atas LKPD Pemkot Tangsel yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (25/5/2022) lalu.

 

Berita Lainnya
Leave a comment