RESPUBLIKA.ID – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan menggeruduk Kantor Cabang Dinas Dinas Pendidikan (KCD Dindik) Provinsi Banten wilayah Tangerang.
Kedatangan puluhan massa aksi tersebut menyikapi adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Dalam aksinya, puluhan massa tersebut membawa atribut bertuliskan pernyataan menohok seperti ‘Emang PPDB open BO bisa dipesan’.
Selain itu, ada juga atribut aksi yang bertuliskan ‘PPDB pendidikan hak dasar rakyat, kebiadaban luar biasa jika masih diembat’.
“Di KCD hari ini kami melakukan aksi dalam hal terkait pelaksanaan PPDB 2022 2023 yang terkesan banyak indikasi diduga kecurangan,” kata Koordinator aksi Hilman Harahap, di Kantor KCD, Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (21/8/2022).
Hilman mengungkapkan, salah satu sekolah yang diduga terjadi kecurangan PPDB yaitu SMAN 13 Kota Tangerang.
Kata dia, ada sekitar 13 calon siswa yang tidak diterima di sekolah tersebut, meskipun bobot nilai siswa-siswa itu memenuhi syarat masuk melalui jalur prestasi.
“Seharusnya itu layak untuk diterima di sekolah tersebut,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Hilman menduga tidak transparannya pada penyelenggaraan PPDB.
Kemudian, diduga adanya praktek kepentingan tertentu atau jual beli kursi sekolah yang bersifat pragmatis dalam PPDB yang terstruktur dan masif, serta tersistem.
Oleh sebab itu, Hilman meminta pihak Kepolisian serta Inspektorat Provinsi Banten membuka bukti forensik yang dijadikan media pendaftaran online pada SMA Negeri yang berada di bawah naungan KCD Dindik.
“Yaitu nilai skor pada pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi, yang diduga adanya kecurangan pada PPDB, dan menindak tegas, serta memproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Kemudian, massa aksi juga meminta kepada Penjabat Gubernur Provinsi Banten untuk merestruktur kembali seluruh jajaran birokrasi atau Penjabat pada Dindik Provinsi Banten dan seluruh Kepala SMA Negeri yang ada di Kota Tangsel.
“Terus kami juga meminta kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa dan memanggil serta melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada seluruh Kepala sekolah dan panitia PPDB SMA Negeri, yang diduga telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi PPDB yang merugikan,” tandasnya. (Ari)